Sedang Asyik Merekap, Tiba-Tiba Didatangi Polisi
Sabtu, 18 Maret 2017 – 01:18 WIB
“Selama ini kedua pelaku menjual togel kepada siapa saja. Ada yang datang langsung, ada juga lewat pesan singkat di HP,” tutur Purwanto.
Baca Juga:
Saat ini polisi sudah menetapkan Lambera dan Syahmin sebagai tersangka.
Keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
“Kami masih mengejar bandar togel yang dilakukan keduanya,” tutup Purwanto. (rin)
Lambera (60) dan Syahmin (41) kaget ketika polisi berpakaian sipil datang ke warung tempat mereka berada di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan,
Redaktur & Reporter : Ragil