Sedang Berlangsung, Intip Peran Bea Cukai dalam Pameran Otomotif GIIAS 2023
jpnn.com, TANGERANG - Pameran otomotif berskala internasional, Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) kembali digelar pada 10 hingga 20 Agustus 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.
Ajang tahunan itu tentu menarik minat para pencinta otomotif di Indonesia untuk sekadar datang menikmati inovasi terbaru pabrikan otomotif, atau bahkan mencari penghuni baru garasi rumah agar semakin bervariatif.
Namun, tahukah kamu bagaimana peran Bea
Cukai di balik berjalannya GIIAS 2023?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, sebagai fasilitator perdagangan (trade facilitators), Bea Cukai merealisasikan perannya salah satunya melalui pemberian fasilitas pada penyelenggaran pameran internasional, termasuk GIIAS 2023.
Sebagai informasi, tempat pelaksanaan GIIAS 2023 dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE) merupakan lokasi berstatus sebagai tempat penyelenggaran pameran berikat (TPPB) di bawah pengawasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten.
Encep menjelaskan, TPPB merupakan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan.
“Ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)," ungkapnya.
"Dengan fasilitas ini, dalam penyelenggaraan GIIAS 2023, PT IIE berhak mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran,” imbuhnya.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) kembali digelar pada 10 hingga 20 Agustus 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025