Sedang Demam, Wako Semarang Tak Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 27 Maret 2012 – 22:44 WIB

Sedang Demam, Wako Semarang Tak Penuhi Panggilan KPK
Seperti diketahui, pekan lalu KPK telah menetapkan Soemarmo sebagai tersangka suap. Soemarmo disangka bersama-sama dengan Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyogok anggota legislatif di Ibukota Jawa Tengah itu demi mempermulus pembahasan RAPBD 2012. Oleh KPK, Soemarmo dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika pada November tahun lalu, Ahmad Zainuri tertangkap petugas KPK lantaran menyogok dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purnomo dan Soemartono. Zainuri memberi amplop berisi uang ke para politisi di DPRD Semarang, terkait pembahasan RAPBD 2012. Dari situ pula penyidikan berkembang hingga Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)
JAKARTA - Wali Kota Semarang, Soemarmo HS hari ini tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Soemarmo yang sedianya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI