Sedang Demam, Wako Semarang Tak Penuhi Panggilan KPK

Sedang Demam, Wako Semarang Tak Penuhi Panggilan KPK
Sedang Demam, Wako Semarang Tak Penuhi Panggilan KPK
Seperti diketahui, pekan lalu KPK telah menetapkan Soemarmo sebagai tersangka suap. Soemarmo disangka bersama-sama dengan Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyogok anggota legislatif di Ibukota Jawa Tengah itu demi mempermulus pembahasan RAPBD 2012. Oleh KPK, Soemarmo dijerat dengan pasal  5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika  pada November tahun lalu,  Ahmad Zainuri tertangkap petugas KPK lantaran menyogok dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purnomo dan Soemartono.  Zainuri memberi amplop berisi uang ke para politisi di DPRD Semarang, terkait pembahasan RAPBD 2012. Dari situ pula penyidikan berkembang hingga Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)

JAKARTA - Wali Kota Semarang, Soemarmo HS hari ini tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Soemarmo yang sedianya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News