Sedang di Luar Negeri, Mantan Presiden Ditetapkan Tersangka Makar
Jumat, 05 November 2021 – 18:55 WIB
Tetapi, ia belum secara terperinci memetakan rencana pemulihan aturan konstitusi seperti diminta oleh para donor.
Marzouki kepada Al Jazeera TV mengatakan ia tidak terkejut soal penerbitan perintah penahan terhadap dirinya.
Ia menyebut langkah itu sebagai "pesan yang mengancam bagi seluruh rakyat Tunisia".
Marzouki, yang dalam beberapa pekan terakhir ini tinggal di Prancis, menjabat presiden dari 2011 hingga 2014.
Prancis merupakan bekas penguasa kolonial Tunisia dan hingga kini masih cukup punya pengaruh.
TAP mengatakan perintah penahanan itu dikeluarkan oleh hakim penyelidik yang bertugas menangani kasus Marzouki. (ant/dil/jpnn)
Mantan Presiden Tunisia Moncef Marzouki kini menjadi buronan aparat penegak hukum negara tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Di Tunisia, Dubes Zuhairi Sebut Perjuangan RI Tanpa Henti untuk Kemerdekaan Palestina
- Argentina & Slovenia Petik Kemenangan Perdana di Road to Paris
- Ikhtiar Dubes Zuhairi agar Mahasiswa Indonesia Pahami Geopolitik Secara Langsung
- Prajurit TNI AL Gelar Pementasan Seni dan Budaya Indonesia di Afrika
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak