Sedang Duduk di Warung Kopi, Bambang Diciduk Polisi
Minggu, 14 Mei 2017 – 11:21 WIB
“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Bambang dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Kami akan melacak bandar besarnya,” ujar Suratno. (zrn)
Bambang ditangkap petugas Polsekta Pontianak Selatan karena menjual togel di warung kopi di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan, Kamis (11/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online