Sedang Hamil Tua, Mbak Foni Nekat Berbuat Terlarang di Hotel

Sedang Hamil Tua, Mbak Foni Nekat Berbuat Terlarang di Hotel
Foni (20) sebelah kanan dan Hamidah (49) sedang dilakukan pemeriksaan langsung oleh Kapolsek Baamang AKP Agoes Trigonggo. Foto: FAHRY ILHAMI SAMOSIR/RADAR SAMPIT/JPNN

jpnn.com, SAMPIT - Foni harus meringkuk di penjara setelah ditangkap petugas Polsek Baamang, Kalimantan Tengah, karena memiliki sabu-sabu.

Padahal, wanita 22 tahun itu tengah hamil sembilan bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas menangkap Foni di Hotel Pigmy pada Minggu (23/9).

Saat itu petugas menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1,19 gram.

Kapolsek Baamang AKP Agoes Trigonggo mengatakan, pihaknya akan membawa Foni ke Puskesmas Baamang II jika yang bersangkutan hendak melahirkan.

”Saat ini kami tinggal menunggu waktu persalinan Foni,” kata Agoes sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (26/9).

Sementara itu, Foni mengaku pasrah perihal nasibnya. Menurut dia, menyesal pun sudah tidak ada gunanya.

“Kalau memang sudah ketahuan sama polisi, ya, apa boleh buat,” ucap Foni.

Foni mengaku sudah lama mengonsumsi sabu-sabu. Bahkan, ketika hamil anak yang kedua, dia sudah sering menikmati barang haram itu bersama suaminya.

Foni harus meringkuk di penjara setelah ditangkap petugas Polsek Baamang, Kalimantan Tengah, karena memiliki sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News