Sedang Hitung Kerugian Negara, KPK Pastikan Takkan Lepas Sekjen DPR RI

Sedang Hitung Kerugian Negara, KPK Pastikan Takkan Lepas Sekjen DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan rasuah pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI. KPK akan mengambil Tindakan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar setelah perhitungan oleh BPK dan BPKP rampung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan rasuah pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI. KPK akan mengambil Tindakan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar setelah perhitungan oleh BPK dan BPKP rampung.

"Jadi, sampai saat ini juga kami masih berkoordinasi dengan pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara. Karena, itu menjadi salah satu unsur pasal yang harus kami penuhi," kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/7).

Asep membantah terkait dugaan intervensi penyidik dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Indra Iskandar.

"Intervensi tidak ada. Sampai saat ini belum dilakukan (penahanan)," katanya.

Diketahui, Indra mencabut gugatan praperadilan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR. Pencabutan itu dilakukan dalam persidangan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/5).

KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan alat perlengkapan rumah jabatan DPR. Indra Iskandar juga telah diperiksa KPK, pada Rabu (15/5).

Penyidik KPK mendalami pihak vendor yang diduga melakukan keuntungan secara melawan hukum dalam kasus pengadaan rumjab DPR. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Sekjen DPR, Indra Iskandar dalam kasus ini, Rabu (15/5/2024).

KPK diketahui sedang mengusut pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.

KPK membantah terkait ada intervensi terhadap penyidik dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News