Sedang Hitung Kerugian Negara, KPK Pastikan Takkan Lepas Sekjen DPR RI
Kamis, 18 Juli 2024 – 14:13 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan rasuah pengadaan rumah dinas (rumdin) DPR RI. KPK akan mengambil Tindakan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar setelah perhitungan oleh BPK dan BPKP rampung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati
Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar. Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni.
Serta, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta lainnya bernama Edwin Budiman. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk gedung Sekretariat Jenderal DPR di kompleks parlemen, Senayan. (tan/jpnn)
KPK membantah terkait ada intervensi terhadap penyidik dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan