Sedang Kerja di Gudang, Dua WN Tiongkok Disikat Imigrasi

jpnn.com - SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Keduanya diduga bekerja tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Visa yang mereka tunjukkan adalah visa wisata dan multiple entry.
WNA tersebut bernama Liu Lan Fang dan Xiong Jiazhao. Keduanya warga Hunan, Tiongkok.
Tim pengawasan orang asing (timpora) dari Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menangkap mereka di salah satu gudang di Jalan Tropodo, Sidoarjo.
Awalnya penjaga gudang berusaha menutupi keberadaan dua WNA tersebut. Namun, petugas mendesak dan akhirnya menemukan mereka di lantai 2.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabidwasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Romi Yudianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Tim lantas bergerak ke Tropodo. Saat penggeledahan, dua WNA bersama warga lain sedang mengolah sarang burung walet.
Produk tersebut akan diekspor ke beberapa negara.
"Lebih dari lima orang di dalam gudang itu. Dua di antaranya warga negara Tiongkok," terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya memiliki paspor dengan masa berlaku hingga 2026 dan 2025.
SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Keduanya diduga bekerja tanpa izin mempekerjakan
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung