Sedang Kerja di Gudang, Dua WN Tiongkok Disikat Imigrasi
jpnn.com - SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Keduanya diduga bekerja tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Visa yang mereka tunjukkan adalah visa wisata dan multiple entry.
WNA tersebut bernama Liu Lan Fang dan Xiong Jiazhao. Keduanya warga Hunan, Tiongkok.
Tim pengawasan orang asing (timpora) dari Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya menangkap mereka di salah satu gudang di Jalan Tropodo, Sidoarjo.
Awalnya penjaga gudang berusaha menutupi keberadaan dua WNA tersebut. Namun, petugas mendesak dan akhirnya menemukan mereka di lantai 2.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kabidwasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Romi Yudianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Tim lantas bergerak ke Tropodo. Saat penggeledahan, dua WNA bersama warga lain sedang mengolah sarang burung walet.
Produk tersebut akan diekspor ke beberapa negara.
"Lebih dari lima orang di dalam gudang itu. Dua di antaranya warga negara Tiongkok," terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya memiliki paspor dengan masa berlaku hingga 2026 dan 2025.
SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Keduanya diduga bekerja tanpa izin mempekerjakan
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel