Sedang Menunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Taput
Kamis, 22 Juni 2023 – 10:08 WIB

Ilustrasi polisi. Foto Ilustrasi polisi. Ricardo/JPNN.com
Namun, belum bertemu dengan pembeli, keduanya sudah tertangkap petugas.
Johanson mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal-usul narkoba tersebut, serta orang yang akan membelinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi di Taput. Keduanya diringkus saat sedang menunggu pembeli narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman