Sedang Nikmati Kemenangan Pileg, Caleg Mendadak Diciduk Kejaksaan
jpnn.com, GRESIK - Caleg terpilih DPRD Gresik, Jatim bernama Mahmud tersandung perkara.
Kader Partai Nasdem itu ditahan kejaksaan karena terbelit kasus penipuan dan penggelapan dokumen tanah. Dia terancam tidak bisa mengikuti pelantikan.
BACA JUGA : Rebutan Suara, Caleg Tikam Caleg, Jleb!
Mahmud adalah mantan kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Lelaki 54 tahun itu mendekam di Rutan Gresik sejak Selasa (7/5) lalu.
Penahanan dilakukan jaksa penuntut setelah menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari penyidik Polda Jatim. Yaitu, pelimpahan barang bukti dan tersangka.
BACA JUGA : Caleg di Cirebon Depresi Minta Dimandikan Air Kembang Tujuh Rupa
Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo membenarkan bahwa Mahmud telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Gresik. Ada lima jaksa yang menangani kasus itu.
Perinciannya, 2 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan 3 jaksa dari Kejaksaan Negeri Gresik. Mereka sepakat menahan tersangka Mahmud.
Penahanan caleg terpilih dilakukan jaksa penuntut setelah menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari penyidik Polda Jatim.
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Eks Ketua PMI Riau Ditahan Jaksa terkait Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya