Sedang Nyekar di Makam Orang Tua, Eh Motor Raib
Rabu, 01 Agustus 2018 – 06:32 WIB
Pelaku yang saat itu sedang membawa motor hasil curian di Stadion GOR Ken Arok akhirnya tertangkap.
"Pelaku juga sempat mengubah pelat nomor palsu guna mengelabuhi polisi, serta mengganti velg roda depan dan belakang guna menghilangkan ciri-ciri kendaraan tersebut," imbuh Agus.
Satreskrim Polsek Poncokusumo juga masih mengembangkan jaringan pelaku curanmor dan penadah asal Pasuruan yang kerap beraksi di wilayah Malang ini.
Atas perbuatannya, pelaku penadah ini diganjar dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dengan ancaman hukumannya hingga 4 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Korban yang sedang mengunjungi dan nyekar di makam orang tua kaget karena motornya hilang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor