Sedang Proses Cerai, Pramugari Garuda Terjerat Jadi Pemakai

Sebelumnya, polisi menangkap Fuad di areal sentral parkir Kuta pada Sabtu (24/2) malam. Pria asal Wonosobo itu dibekuk saat akan bertransaksi dengan rekannya DSB alias Boy (37) pukul 20.40 waktu Indonesia tengah (WITA).
Saat itu, Fuad kedapatan membawa bungkusan wafer Astor yang akan diberikan kepada Boy. Ternyata, di dalamnya berisi 1 paket kokain seberat 0,75 gram.
"Tingkah lakunya mencurigakan sehingga kami amankan. Pengakuannya barang dapat dari Benny seharga Rp 2 juta," jelasnya.
Sedangkan Boy mengaku memesan barang tersebut kepada Fuad. Dia sudah lima kali memesan barang haram tersebut dari Fuad dengan harga Rp 2,5 juta per gram.
"Rencananya kokain tersebut akan digunakan untuk obat penenang," imbuh Wirajaya.
Dari penangkapan terhadap Fuad dan Boy itu pula polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap Michelle. Dari penggeledahan di kamar menginap Michelle, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,13 gram dan dua paket kokain seberat 0,37 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan bong milik Fuad. “Michelle ini mengakui sudah empat bulan mengonsumsi sabu-sabu dan kokain bersama-sama. Barang itu didapatkan dari Fuad," jelasnya.
Dari pengakuan Fuad, polisi juga memperoleh nama bandar narkoba bernama Benny (41). Bandar barang haram asal Banyuwangi kerap menjajakan jualannya di area Kuta dan Seminyak.
Polsek Kuta di Kabupaten Badung, Bali menjerat pramugari Garuda Indonesia bernama Michelle Merri Loisa sebagai tersangka kasus narkoba
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Puncak Arus Balik, Garuda Indonesia Group Layani 78.685 Penumpang