Sedang Salat Berjemaah, Wawan Tiba-tiba Bacok Istri Pakai Parang, Innalillahi

Sedang Salat Berjemaah, Wawan Tiba-tiba Bacok Istri Pakai Parang, Innalillahi
Wawan (baju biru diborgol), pelaku penganiayaan yang menewaskan istrinya ditangkap polisi di Inhil, Riau. Foto: Polres Inhil.

Selanjutnya warga langsung mengamankan Wawan.

“Pelaku mengaku khilaf. Hingga saat ini kami masih mendalami motif pelaku. Karena pelaku masih belum memberikan keterangan yang pasti,” pungkasnya.

Saat ini Wawan sudah ditahan dengan sangkaan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga.

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Seorang pria bernama Gunawan alias Wawan, 24, warga Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil, nekat membunuh istrinya dengan cara sadis.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News