Sedang Umrah, Pelimpahan Kasus Novel Baswedan Ke Kejagung Ditunda

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang dipanggil Bareskrim Oolri hari ini dipastikan tidak bisa hadir.
Sedianya, pemanggilan tersangka penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu itu mengagendakan pelimpahan kasus dari penyidik Bareskrim ke Kejagung.
Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian mengatakan kliennya tidak bisa hadir dikarenakan mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004, itu tengah menjalani ibadah umrah.
"Novel sedang menjalankan umrah sebelum panggilan dari Bareskrim," ungkap Saor Siagian, pengacara Novel, Senin (23/11).
Saor kembali menegaskan bahwa apa yang dialami kliennya ini merupakan bentuk kriminalisasi. Menurut Saor, kasus ini sudah selesai 12 tahun lalu melalui proses sidang etik Polri.
Namun, kata dia, kasus itu dibuka kembali setelah KPK sempat menetapkan mantan Kalemdikpol Polri yang sekarang menjabat Wakapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Bahkan, kata Saor, sebelumnya Novel juga jadi target ketika KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri sebagai tersangka dan kini sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang dipanggil Bareskrim Oolri hari ini dipastikan tidak bisa hadir.
- Berkah Ramadan untuk CPNS & PPPK 2024, Kebahagiaan Sebenarnya
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM