Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis

Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis
Arman Hanis (berdiri di tengah) selaku penasihat hukum Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami berharap majelis hakim memperhatikan dengan saksama fakta-fakta persidangan yang didukung kesesuaian dengan alat bukti lainnya secara objektif," kata Arman.

Menurut Arman, pihaknya telah membeberkan sejumlah poin-poin pembelaan dalam pleidoi pada persidangan 30 Januari 2022 lalu.

Isi pleidoi itu secara garis besar membantah sejumlah tuduhan JPU terhadap Ferdy Sambo.

Arman menyebut pleidoi itu untuk membantah dakwaan JPU yang berdasar satu keterangan saksi saja, yakni Richard Eliezer alias Bharada E yang notabene terdakwa berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara kematian Brigadir J.

Justice collaborator merupakan terdakwa atau pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar suatu kejahatan.

"Banyak sekali yang kami ulas di pembelaan kepada klien kami, seperti pembuktian motif, pembuktian balistik yang hingga saat ini berhasil membuktikan klien kami ikut menembak korban, dan berbagai tuduhan imajinatif yang hanya didukung satu keterangan saksi saja," tutur Arman.

Arman berharap putusan majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa maupun korban.

"Proses penyidikan dan proses persidangan sudah sangat panjang, publik pun punya kepentingan dalam memastikan hukuman yang kelak dijatuhkan membawa rasa keadilan bagi semua pihak, baik terdakwa maupun korban," ucap Arman Hanis.

Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo mengharapkan vonis bagi kliennya tidak didasarkan pada asumsi belaka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News