Sederet Peringatan dari Kubu Ferdy Sambo untuk Majelis Hakim sebelum Sidang Vonis
"Kami berharap majelis hakim memperhatikan dengan saksama fakta-fakta persidangan yang didukung kesesuaian dengan alat bukti lainnya secara objektif," kata Arman.
Menurut Arman, pihaknya telah membeberkan sejumlah poin-poin pembelaan dalam pleidoi pada persidangan 30 Januari 2022 lalu.
Isi pleidoi itu secara garis besar membantah sejumlah tuduhan JPU terhadap Ferdy Sambo.
Arman menyebut pleidoi itu untuk membantah dakwaan JPU yang berdasar satu keterangan saksi saja, yakni Richard Eliezer alias Bharada E yang notabene terdakwa berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara kematian Brigadir J.
Justice collaborator merupakan terdakwa atau pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar suatu kejahatan.
"Banyak sekali yang kami ulas di pembelaan kepada klien kami, seperti pembuktian motif, pembuktian balistik yang hingga saat ini berhasil membuktikan klien kami ikut menembak korban, dan berbagai tuduhan imajinatif yang hanya didukung satu keterangan saksi saja," tutur Arman.
Arman berharap putusan majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa maupun korban.
"Proses penyidikan dan proses persidangan sudah sangat panjang, publik pun punya kepentingan dalam memastikan hukuman yang kelak dijatuhkan membawa rasa keadilan bagi semua pihak, baik terdakwa maupun korban," ucap Arman Hanis.
Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo mengharapkan vonis bagi kliennya tidak didasarkan pada asumsi belaka.
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Mau Berubah?
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!