SEDIH! 11 Juta Anak Indonesia Berpotensi Telantar

SEDIH! 11 Juta Anak Indonesia Berpotensi Telantar
Foto ilustrasi dok.Indopos/JPNN

Komisioner KPAI Bidang Sosial Maria Ulfa Anshor mengatakan, di dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri memang tidak ada klausul yang menyebut pentingnya perlidungan anak TKW. 

’’Kalau perlu direvisi ya ayo UU pengiriman TKW itu kita revisi bersama,’’ paparnya.

Maria juga menjelaskan bahwa ayah yang ditinggal istrinya ke luar negeri, ternyata banyak yang tidak bertanggung jawab dalam mengasuh anak. Di lapangan banyak ayah yang ikut-ikutan merantau mencari kerja. 

Akibatnya sang anak ikut ke nenek atau kerabat lainnya. ’’Jangan sampai urusan devisa ini mengalahkan perlindungan anak-anak para TKW,’’ pungkasnya. (wan/ttg)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News