SEDIH! 11 Juta Anak Indonesia Berpotensi Telantar
Selasa, 12 April 2016 – 09:16 WIB
Komisioner KPAI Bidang Sosial Maria Ulfa Anshor mengatakan, di dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri memang tidak ada klausul yang menyebut pentingnya perlidungan anak TKW.
’’Kalau perlu direvisi ya ayo UU pengiriman TKW itu kita revisi bersama,’’ paparnya.
Maria juga menjelaskan bahwa ayah yang ditinggal istrinya ke luar negeri, ternyata banyak yang tidak bertanggung jawab dalam mengasuh anak. Di lapangan banyak ayah yang ikut-ikutan merantau mencari kerja.
Akibatnya sang anak ikut ke nenek atau kerabat lainnya. ’’Jangan sampai urusan devisa ini mengalahkan perlindungan anak-anak para TKW,’’ pungkasnya. (wan/ttg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang