Sedih Banget Lihat ini, Nenek Histeris Bersimpuh di Depan Majelis Hakim

Sedih Banget Lihat ini, Nenek Histeris Bersimpuh di Depan Majelis Hakim
Nenek Asyani, 63, bersimpuh di depan majelis hakim PN Situbondo untuk meminta dirinya dibebaskan saat sidang kasus pencurian kayu jati Senin lalu (9/3). Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi

"Saya mengambil kayu jati di lahan sendiri. Sekarang lahan itu sudah saya jual. Penebangnya suami saya yang sekarang sudah meninggal. Jadi, saya tidak mencuri, saksinya orang sekampung,” ungkap Asyani dengan bahasa Madura karena tidak bisa berbahasa Indonesia.         Selama menjalani sidang, Asyani terlihat pasrah menerima nasibnya.

Menimpali perkataan kliennya, Supriyono juga menunjukkan fotokopi warna bukti kepemilikan lahan Asyani enam tahun lalu. Termasuk, bukti foto bekas potongan kayu jati di lahan milik Asyani.

’’Kades juga membenarkan bahwa lahan itu adalah milik hak warisnya, yaitu Asyani. Tetapi, kenapa kasusnya justru tetap jalan, ada apa dengan semua ini?” gugat Supriyono. Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Haryani mengajukan dakwaan berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Dakwaan itu disesuaikan dengan peran masing-masing. Yang jelas, empat terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf D juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sayangnya, pihak Perhutani selaku pelapor awal dalam kasus tersebut tidak menunjukkan batang hidungnya selama sidang berlangsung.

Dalam sidang Senin (9/3), Asyani menangis histeris. Dia seketika bersimpuh di hadapan majelis hakim. Bahkan, Supriyono ikut menangis saat melihat terdakwa meminta ampun.

’’Pak Hakim, saya minta ampun. Saya tidak mencuri. Ibu (JPU) saya juga minta ampun,” kata sang nenek sambil menangis.

Melihat kejadian itu, hakim Kadek menskors jalannya sidang. JPU dan kuasa hukum terdakwa langsung menghampiri Asyani yang masih bersimpuh di lantai ruang sidang untuk menenangkan. Sekitar 15 menit kemudian, hakim ketua mencabut skors dan meneruskan sidang.

Ketika sidang lanjutan berjalan, Supriyono mengungkap sejumlah dugaan rekayasa dalam penyidikan polisi. Tak hanya itu, penyidikan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan menjadi dasar surat dakwaan juga disebut ada rekayasa sehingga melanggar hak asasi manusia (HAM).

SITUBONDO – Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun, dituduh mencuri tujuh batang kayu jati yang konon milik Perhutani. Sudah hampir tiga bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News