Sedih Banget Lihat ini, Nenek Histeris Bersimpuh di Depan Majelis Hakim
’’Terdakwa disuruh mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Terdakwa dikriminalisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Supriyono.
Bahkan, lanjut Supriyono, ada oknum polisi yang meminta terdakwa tidak menggunakan kuasa hukum. ’’Ada oknum polisi Jatibanteng dan petugas Perhutani yang menurut keterangan terdakwa menyodorkan amplop cokelat berisi uang. Terdakwa diancam akan dihukum berat jika tidak mengakui perbuatan yang tidak dilakukan,” jelasnya.
Supriyono menutup eksepsi dengan meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan terdakwa Asyani. ’’Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, bebas dari segala tuntutan, dan meminta JPU melepaskan Asyani dari tahanan,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU Ida untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya. ’’Sidang ini ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (12/3) dengan agenda sidang tanggapan JPU,” kata hakim Kadek yang diikuti dengan tiga kali ketokan palu. (fin/rri/pri/c7/kim)
SITUBONDO – Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun, dituduh mencuri tujuh batang kayu jati yang konon milik Perhutani. Sudah hampir tiga bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap