Sedih Didenda Rp 300 Ribu, PSK: Pelanggan Saja Belum Dapat

jpnn.com - BANJARMASIN – Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 300 ribu kepada enam PSK (Pekerja Seks Komersial), seorang waria, dan satu pria yang kedapatan menjual minuman keras.
Jika tidak dapat membayar denda, dapat diganti dengan hukuman penjara selama seminggu. Hakim tunggal Gatot Sarwadi SH menilai, mereka bersalah telah melanggar Perda Kota Banjarmasin No 3 Tahun 2010 Pasal 1 Ayat 8 Tentang Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila.
Mendengar keputusan hakim yang dibacakan kemarin (9/2), salah seorang PSK sebut saja namanya Irianti, tak dapat menahan kesedihan. Ia lalu menelepon kerabatnya, meminta datang.
“Malam itu saya baru saja keluar, tapi tiba-tiba datang polisi melakukan razia, pelanggan saja belum dapat, jadi belum ada pemasukan. Tapi daripada ditahan mending minta bantuan keluarga dulu,” katanya.
Hal yang sama dikatakan waria yang minta dipanggil Mutia. Dia juga bingung harus bagaimana membayar sanksi denda yang dijatuhkan hakim. Sebab menurutnya dirinya juga belum dapat penghasilan sama sekali sebelum terjaring.
Sebelumnya, Ipda Bambang dari Satsabhara Polresta Banjarmasin mengatakan, tujuh WTS, satu waria dan satu penjual minuman keras tersebut ditangkap ketika pihaknya menggelar razia pekat sekeliling kKta Banjarmasin mulai, Minggu (8/2) pukul 23.00 Wita hingga Senin (9/2) dinihari pukul 03.00 Wita. (gmp)
BANJARMASIN – Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 300 ribu kepada enam PSK (Pekerja Seks Komersial),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku