Sedih Gak Bro? Hasil Curian Hanya Buku Tabungan
Minggu, 01 Januari 2017 – 09:46 WIB

Pencuri tas di mal. Foto: JPG
"Akibat ulahnya, pencuri apes ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata AKP David. (pul/flo/jpnn)
JPNN.com--Tersangka Edy Barok (22) kini hanya bisa menyesali nasib nahasnya, setelah mencuri tas ransel milik Rizki Sucianto (26).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi