Sedih Gak Bro? Hasil Curian Hanya Buku Tabungan
Minggu, 01 Januari 2017 – 09:46 WIB
"Akibat ulahnya, pencuri apes ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata AKP David. (pul/flo/jpnn)
JPNN.com--Tersangka Edy Barok (22) kini hanya bisa menyesali nasib nahasnya, setelah mencuri tas ransel milik Rizki Sucianto (26).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib