Sedih Gak Bro? Hasil Curian Hanya Buku Tabungan

Sedih Gak Bro? Hasil Curian Hanya Buku Tabungan
Pencuri tas di mal. Foto: JPG

"Akibat ulahnya, pencuri apes ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata AKP David. (pul/flo/jpnn)


JPNN.com--Tersangka Edy Barok (22) kini hanya bisa menyesali nasib nahasnya, setelah mencuri tas ransel milik Rizki Sucianto (26).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News