Sedih, Guru Honorer K2 Meninggal Sebelum Menikmati Gaji PPPK Perdana

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 khususnya yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdukacita.
Satu lagi rekan mereka yang meninggal Selasa, 22 Desember 2020. Padahal, almarhumah Yeti Sumiati tengah bersemangat mengurus pemberkasan nomor induk (NI) PPPK.
"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Hari ini telah meninggal dunia rekan kami seperjuangan Ibu Yeti Sumiati. Beliau adalah guru honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019. Semoga amal ibadahnya diterima Allah," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Selasa (22/12).
Dia mengaku sangat terpukul mendapatkan informasi tersebut. Apalagi almarhumah sementara menjalani proses pemberkasan yang ditenggat sampai 30 Desember 2020.
"Informasi dari pengurus honorer K2 di Kabupaten Bogor, almarhumah tadi sempat mengurus tes kejiwaan di RSUD Cibinong. Pulang mengurus tes napza di Rumah Sakit Cibinong, beliau meninggal. Ya Allah, betapa sedih hati kami," tuturnya.
Dari kesaksian rekan-rekan almarhumah, lanjut Titi, sejak proses pemberkasan dimulai, Guru Yeti sibuk mengurus berkas administrasi yang harus dipenuhi.
"Subhanallah luar biasa pontang-panting sana-sini agenda pemberkasan. Perjuangan yang melelahkan, semoga lelahnya berganti pahala di alam barzah. Aamiin," tuturnya.
Titi mengakui, manusia hanya bisa berencana, tetapi Allah SWT yang mengatur. Namun, yang disesalkan Titi, almarhumah belum sempat menikmati gaji PPPK perdana pada Januari 2021.
Ketum PHK2I Titi Purwaningsih mengungkapkan kesedihannya karena satu lagi honorer K2 Meninggal Sebelum mendapatkan gaji perdananya sebagai PPPK.
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Mencari Pegawai Cerdas & Berkarakter Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu