Sedih, Lebaran Sudah Lewat Masih Ada yang Belum Dapat THR
jpnn.com, SURABAYA - Surat edaran Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ternyata tidak mempan membantu karyawan di wilayah itu.
Masih ada saja perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Hal itu terungkap dari laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang dibuka pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.
Hingga awal Juni 2019, posko pengaduan THR menerima 20 laporan. ''Tiga di antaranya dilaporkan melalui posko korwil pengawasan di BLK (balai latihan kerja),'' kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagiyo.
BACA JUGA : Rp 30,33 Miliar untuk Bayar THR Karyawan
Mayoritas laporan berkaitan dengan perusahaan yang tak membayarkan THR. Alasannya bermacam-macam.
Mulai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum tuntas, perusahaan yang mengalami penutupan, hingga alasan pailit.
Himawan menyatakan, sebagian besar laporan telah ditindaklanjuti. Mayoritas berupa mediasi. Dari seluruh laporan itu, ada tiga yang masih mengganjal. Penyelesaiannya akan dilanjutkan setelah libur Lebaran.
LBH mencatat ada 650 pekerja dari tujuh perusahaan di lima kabupaten dan kota wilayah Jatim yang belum mendapat THR.
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini