Sedih..Kekerasan terhadap Jurnalis Memprihatinkan
Selasa, 22 Desember 2015 – 19:38 WIB
JAKARTA – Kekerasan terhadap jurnalis yang merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi masih memprihatinkan. Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat sepanjang 2015, terjadi sedikitnya 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia.
Angka ini bukan mutlak karena tidak tertutup kemungkinan kekerasan yang tidak terekspos lebih besar. “Dalam catatan kami ada 47 kasus kekerasan terhadap jurnalis," ungkap Direktur Eksekutif Pers Nawawi Bahrudin dalam diskusi terkait catatan akhir tahun LBH Pers, di Jakarta, Selasa (22/12).
Baca Juga:
Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi di Papua dan Jakara. Nawawi menambahkan, kekerasan paling banyak adalah fisik misalnya penganiayaan maupun pemukulan. Kemudian, disusul pelanggaran liputan, teror atau ancaman terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kekerasan terhadap jurnalis yang merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi masih memprihatinkan. Lembaga Bantuan Hukum Pers
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis