Sedulur Jokowi Ajak Ratusan Lansia Keliling Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan lansia dan anak-anak yatim piatu yang dikelola Sedulur Jokowi menutup tahun 2018 ini dengan wisata keliling Jakarta bertema "Sayangi Lansia dan anak Yatim."
Kegiatan ini bekerja sama dengan Yayasan Utama Bina Sejahtera Tebet, sebagai bentuk dukungan Gerakan Sayangi Lansia Nasional yang dicanangkan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Wisata dimulai dari Museum Pancasila Sakti, Museum Satria Mandala, hingga pantai Karnaval Ancol.
Sekretaris Jenderal DPP Sedulur Jokowi Prof DR. Bambang Saputra SH.MA mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai sumbangsih yayasan kepada para orang tua yang telah memberikan waktunya untuk mendidik dan membesarkan anak-anaknya.
"Tentunya, kegiatan ini untuk turut mendukung Program Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya di Jakarta.
Lanjut Bambang, kegiatan ini diharapkan dapat menghibur dan menyenangkan hati para orang tua dan anak-anak yatim. "Mungkin dalam keseharian mereka disibukkan untuk mengurusi dirinya sendiri maupun yang masih mengurusi anak dan cucunya," tambah Bambang.
Ke depan, tambah Bambang, kegiatan ini bisa dikembangkan menjadi lebih baik lagi dengan melibatkan banyak pihak serta dukungan dari pemerintah, maupun swasta yang concern pada peningkatan taraf hidup lansia dan pengembangan potensi anak anak yatim piatu. "Semoga membawa kebahagian buat mereka," tandasnya.(mg7/jpnn)
Menutup tahun 2018 , Sedulur Jokowi mengajak ratusan lansia dan anak-anak yatim denagn wisata keliling Jakarta.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan