Seekor Anjing Menang di Mahmakah Agung Australia
Seekor anjing bernama Izzy memenangkan putusan pengadilan Mahkamah Agung (High Court) Australia, dan selamat dari upaya pemusnahan. Pemerintah lokal Knox City di Melbourne sebelumnya memerintahkan pemusnahan Izzy setelah ia menyerang dan menggigit seorang warga.
Izzy merupakan salah satu dari tiga ekor anjing milik seorang perempuan yang harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, perempuan yang tak disebutkan namanya itu dituduh membiarkan anjing-anjingnya menyerang warga dan anjing lain di tahun 2012 dan 2013 lalu.
Ia diadili di pengadilan lokal dengan 20 tuntutan menurut Undang-undang Binatang Peliharaan di negara bagian Victoria.
Seekor anjing miliknya bernama Jock bahkan telah dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan.
Setelah pemilik anjing dinyatakan bersalah, pemerintah kota mengadakan rapat untuk menentukan nasib Izzy yang telah menyerang dan melukai jari tangan seorang warga.
Hasil keputusannya, Izzy juga harus dimusnahkan karena dianggap membahayakan warga.
Namun pemilik ajing itu kemudian mengajukan gugatan balik hingga ke tingkat Mahkamah Agung Australia di Canberra.
Seekor anjing bernama Izzy memenangkan putusan pengadilan Mahkamah Agung (High Court) Australia, dan selamat dari upaya pemusnahan. Pemerintah lokal
- Dunia Hari Ini: Pemimpin Hizbullah Sebut Serangan Israel 'Deklarasi Perang'
- Dunia Hari Ini: Jutaan Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Presiden Joko Widodo
- Dunia Hari Ini: Ledakan Massal 3.000 Penyeranta Hizbullah Tewaskan Sembilan Jiwa di Lebanon
- Dunia Hari Ini: Baku Tembak di Papua Menewaskan Puluhan Jiwa
- Bruce Christie dari Australia Raih Penghargaan karena Bantu Perkembangan Kriket di Indonesia
- Siswa Pendidikan Dokter Spesialis Dianggap 'Rentan' Dengan Ancaman Perundungan dan Senioritas