Seekor Anjing Menang di Mahmakah Agung Australia

Seekor anjing bernama Izzy memenangkan putusan pengadilan Mahkamah Agung (High Court) Australia, dan selamat dari upaya pemusnahan. Pemerintah lokal Knox City di Melbourne sebelumnya memerintahkan pemusnahan Izzy setelah ia menyerang dan menggigit seorang warga.
Izzy merupakan salah satu dari tiga ekor anjing milik seorang perempuan yang harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, perempuan yang tak disebutkan namanya itu dituduh membiarkan anjing-anjingnya menyerang warga dan anjing lain di tahun 2012 dan 2013 lalu.
Ia diadili di pengadilan lokal dengan 20 tuntutan menurut Undang-undang Binatang Peliharaan di negara bagian Victoria.
Seekor anjing miliknya bernama Jock bahkan telah dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan.
Setelah pemilik anjing dinyatakan bersalah, pemerintah kota mengadakan rapat untuk menentukan nasib Izzy yang telah menyerang dan melukai jari tangan seorang warga.
Hasil keputusannya, Izzy juga harus dimusnahkan karena dianggap membahayakan warga.
Namun pemilik ajing itu kemudian mengajukan gugatan balik hingga ke tingkat Mahkamah Agung Australia di Canberra.
Seekor anjing bernama Izzy memenangkan putusan pengadilan Mahkamah Agung (High Court) Australia, dan selamat dari upaya pemusnahan. Pemerintah lokal
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia