Sefti Kecewa Dengar Putusan Fathanah

Sefti Kecewa Dengar Putusan Fathanah
Sefti Kecewa Dengar Putusan Fathanah

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika merasa kecewa dan sedih mendengar vonis yang dijatuhkan majelis  hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada suaminya.

Fathanah merupakan terdakwa kasus suap penhurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. "Ya sedih, kecewa," kata Sefti melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (4/11) malam.

Meski menganggap vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat, Sefti menyatakan pihak keluarga tetap memberikan dukungan kepada Fathanah. "Ya gitu berat banget lah intinya tetapi keluarga tetap support," ujar Sefti.

Perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut ini pun mengaku siap jika nantinya dia tidak ditemani oleh sang suami dalam waktu yang lama. "Insya Allah yakin pasti kuat," kata Sefti.

Sementara itu, usai mendengarkan vonis, Fathanah berharap keluarganya bisa bersikap sabar dan tabah. "Saya meminta keluarga untuk bersikap sabar, tabah," ujar orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu.

Seperti diketahui, Fathanah divonis  pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar. (gil/jpnn)


JAKARTA - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika merasa kecewa dan sedih mendengar vonis yang dijatuhkan majelis  hakim Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News