Sefti Menolak Bersaksi Untuk Fathanah
jpnn.com - JAKARTA - Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, menolak menjadi saksi dalam persidangan suaminya. Dia menolak setelah Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango menjelaskan ketentuan bahwa istri terdakwa berhak menolak bersaksi.
"Ketentuan Pasal 168 hak untuk mengundurkan diri tidak dapat didengar karena memiliki hubungan suami atau istri meski sudah bercerai. Lain halnya jika saudara bersedia memberikan keterangan dan Jaksa tidak keberatan," kata Hakim Nawawi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9).
Mendengar hal itu Sefti memutuskan menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan Fathanah. Setelah memberi jawaban dia langsung keluar dari ruang sidang.
Namun para wartawan terus mengejar Sefti. Mereka kembali bertanya kenapa dia memutuskan menolak bersaksi untuk Fathanah. "Tadi kan sudah dijelaskan sama hakim, saya kan istrinya. Ya saya hanya menggunakan hak saya. Saya istrinya bapak, jadi kan dalam undang-undang tidak ada masalah kalau saya tidak bersaksi," kata Sefti.
Dia menampik uang yang dimiliki suaminya berasal dari perbuatan yang tidak halal. "Enggak lah," kata Sefti yang tampak mengenakan jilbab dan berkacamata.
Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34,729 miliar dan USD 89,321.
Sedangkan dalam perkara suap, Fathanah didakwa telah menerima uang seberar Rp 1,3 milar dari keseluruhan Rp 40 milar dari PT Indoguna Utama untuk merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk menggerakan Luthfi Hasan sebagai Presiden PKS kepada Menteri Pertanian Suwono yang juga anggota Majelis Syuro PKS. (gil/jpnn)
JAKARTA - Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring