Segel Kantor PSSI, Bob-Sihar Dipolisikan
Selasa, 14 Mei 2013 – 17:53 WIB
JAKARTA - Aksi penyegelan kantor PSSI yang prakarsai dua anggota eksekutif komite (Exco) PSSI terhukum, Sihar Sitorus dan Bob Hippy bakal berbuntut panjang. Itu karena pengurus PSSI membawa masalah penyegelan tersebut ke Polda Metro Jaya. "Kami laporkan keempatnya ke pihak kepolisian. Ini masuk ke dalam perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa dijerat Pasal 335 KUHP," kata Tigor Shalomboboy di Kantor PSSI, Jakarta, Selasa (14/5).
Laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Tigar Shalomboboy, Selasa (14/5). Tigor didampingi oleh salah satu anggota Exco, La Siya beserta pengawal pribadi Djohar Arifin, Imam.
Baca Juga:
Mereka yang dilaporkan adalah Sihar Sitorus dan Bob Hippy. Selain keduanya, PSSI juga melaporkan Cholid Garomah dari Pengurus Provinsi (Pengprov) Jawa Timur dan Faisal Yusuf asal Pengprov Lampung.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi penyegelan kantor PSSI yang prakarsai dua anggota eksekutif komite (Exco) PSSI terhukum, Sihar Sitorus dan Bob Hippy bakal berbuntut
BERITA TERKAIT
- Daftar 33 Pemain Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024, Ada 7 Nama Abroad
- Taklukkan AS Roma 1-0, Napoli Kembali ke Puncak Klasemen Serie A 2024/25
- Hasil Liga Spanyol: Menang 3-0 Atas Leganes, Madrid Naik Posisi 2 Klasemen
- Kevin Diks Menawan, FC Copenhagen Amankan 3 Poin
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024