Segel Kantor PSSI, Bob-Sihar Dipolisikan
Selasa, 14 Mei 2013 – 17:53 WIB
JAKARTA - Aksi penyegelan kantor PSSI yang prakarsai dua anggota eksekutif komite (Exco) PSSI terhukum, Sihar Sitorus dan Bob Hippy bakal berbuntut panjang. Itu karena pengurus PSSI membawa masalah penyegelan tersebut ke Polda Metro Jaya. "Kami laporkan keempatnya ke pihak kepolisian. Ini masuk ke dalam perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa dijerat Pasal 335 KUHP," kata Tigor Shalomboboy di Kantor PSSI, Jakarta, Selasa (14/5).
Laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Tigar Shalomboboy, Selasa (14/5). Tigor didampingi oleh salah satu anggota Exco, La Siya beserta pengawal pribadi Djohar Arifin, Imam.
Baca Juga:
Mereka yang dilaporkan adalah Sihar Sitorus dan Bob Hippy. Selain keduanya, PSSI juga melaporkan Cholid Garomah dari Pengurus Provinsi (Pengprov) Jawa Timur dan Faisal Yusuf asal Pengprov Lampung.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi penyegelan kantor PSSI yang prakarsai dua anggota eksekutif komite (Exco) PSSI terhukum, Sihar Sitorus dan Bob Hippy bakal berbuntut
BERITA TERKAIT
- Paul Monster Ungkap Awal Petaka Kekalahan Persebaya dari Persib, Juga Singgung Wasit
- Marc Marquez Sampai Lupa Finis Kedua atau Ketiga, Pacarnya Datang
- Sprint Race MotoGP Australia 2024: Marc Marquez Menguntit Jorge Martin
- Hasil Sprint MotoGP Australia: Martin Juara, Marquez Gila, Ada Kecelakaan Besar
- Kondisi Terkini Tyronne del Pino yang Sempat Kolaps di Laga Persib vs Persebaya
- Live Streaming Sprint MotoGP Australia, Cek Starting Grid