Segera Ada Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tersangka?

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyampaikan perkembangan terbaru proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemaparan perkembangan penanganan kasus kematian ajudan Ferdy Sambo itu akan disampaikan pada Jumat (19/8) besok.
"Besok habis Jumat-an (Salat Jumat, red) akan disampaikan oleh timsus," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Timsus sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak penyidik untuk segera menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Timsus bakal menyampaikan kabar terbaru kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, akankah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka?
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan