Segera Ada Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tersangka?

Kamaruddin mengeklaim Kabareskrim Porli Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian setuju dengan usulannya agar Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Saya minta kepada pejabat utama Polri (Kabareskrim dan Dirtipidum) untuk segera menjadikan tersangka, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, (Komjen Agus dan Brigjen Andi, red) setuju dengan saya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
Kamaruddin meminta penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka karena istri Ferdy Sambo itu tak kunjung meminta maaf hingga tenggat waktu yang disampaikan, yakni Senin (15/8) pukul 24.00 WIB.
Kamaruddin sebelumnya mendesak Putri untuk meminta maaf karena diduga telah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Diketahui, Putri Candrawathi sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Belakangan, penyidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan ada peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan Putri tersebut. (cr3/jpnn)
Timsus bakal menyampaikan kabar terbaru kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, akankah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka?
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan