Segera!!! Ahok Vs Yusril di Sindang MK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan untuk jadi pihak terkait dalam perkara uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Dia berharap bisa beradu argumentasi dengan gubernur yang akrab disapa Ahok itu mengenai ketentuan wajib cuti kampanye bagi petahana.
Menurut Yusril, surat permohonan tersebut sudah di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku akan mulai ikut sidang pekan depan.
"Insya Allah saya akan hadir dalam persidangan," kata Yusril dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi RMOL, Jumat sore (2/9)
Dia berharap, dalam sidang pleno mendatang ada adu argumentasi secara intelektual. Di sisi lain, Yusril juga ingin dalam persidangan nanti MK bisa mengedepankan keadilan dan konstitusionalitas.
"Dengan demikian, tidak ada subyektivitas dalam mengambil keputusan. MK adalah The Guardian of The Constitution," jelas Yusril yang mengajukan permohonan dalam kapasitasnya sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Ahok menggugat pasal tentang cuti kampanye petahana di UU Pilkada. Dia keberatan karena pasal tersebut mewajibkan dirinya cuti selama tiga bulan. Ahok meminta diberi opsi untuk tidak cuti dengan catatan tidak melakukan kegiatan kampanye. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan untuk jadi pihak terkait dalam perkara uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal