Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Minggu, 11 Maret 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA -- Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), segera diproses. Kuasa Hukum Muis Haka, Tamsil Syukur, mengatakan, masih menunggu surat penahanan dari Kejagung diserahkan oleh keluarga bekas pejabat Bupati Sekadau dan ketua tim pembebasan lahan itu kepada pihaknya. Tamsil merupakan kuasa hukum Muis Haka. Berbeda dengan empat tersangka lainnya, Kadis Pertanian, Ir Slamet, Kadis Kehutanan Ir Abang Akhmad Yani, Kadis Kimpraswil Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau, Ir Hery Prayitno (Kepala BPN Sekadau).
"Pihak keluarga belum memberikan surat penahanan dari Kejagung kepada kami. Kalau ada surat itu, tentu kami akan mengajukan proses pengalihan tahanan," kata Tamsil kepada JPNN. Dijelaskan Tamsil, bahwa demi mencari keadilan maka kliennya bisa tetap menjalani proses hukum tanpa harus ditahan.
Baca Juga:
"Kita akan ajukan proses pengalihan tahanan. Sekarang Pak Muis sebagai tahanan kejaksaan di rumah tahanan negara. Kan bisa dialihkan menjadi tahanan kota, atau tahanan rumah," kata Tamsil lagi. Dia mengatakan, soal penahanan kliennya kemarin, itu merupakan wewenang dari pihak Kejagung.
Baca Juga:
JAKARTA -- Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara