Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Minggu, 11 Maret 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA -- Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), segera diproses. Kuasa Hukum Muis Haka, Tamsil Syukur, mengatakan, masih menunggu surat penahanan dari Kejagung diserahkan oleh keluarga bekas pejabat Bupati Sekadau dan ketua tim pembebasan lahan itu kepada pihaknya. Tamsil merupakan kuasa hukum Muis Haka. Berbeda dengan empat tersangka lainnya, Kadis Pertanian, Ir Slamet, Kadis Kehutanan Ir Abang Akhmad Yani, Kadis Kimpraswil Ir Suyitno, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau, Ir Hery Prayitno (Kepala BPN Sekadau).
"Pihak keluarga belum memberikan surat penahanan dari Kejagung kepada kami. Kalau ada surat itu, tentu kami akan mengajukan proses pengalihan tahanan," kata Tamsil kepada JPNN. Dijelaskan Tamsil, bahwa demi mencari keadilan maka kliennya bisa tetap menjalani proses hukum tanpa harus ditahan.
Baca Juga:
"Kita akan ajukan proses pengalihan tahanan. Sekarang Pak Muis sebagai tahanan kejaksaan di rumah tahanan negara. Kan bisa dialihkan menjadi tahanan kota, atau tahanan rumah," kata Tamsil lagi. Dia mengatakan, soal penahanan kliennya kemarin, itu merupakan wewenang dari pihak Kejagung.
Baca Juga:
JAKARTA -- Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Identitas Pria yang Jatuh dari Lantai 11 Mal PVJ Bandung
- Longsor di Toraja Utara, 2 Korban Meninggal Dunia
- Kombes Syahduddi Resmi Jabat Kapolrestabes Semarang Menggantikan Kombes Irwan Anwar
- Pelajar Tenggelam di Sungai Niru Muara Enim Ditemukan Meninggal Dunia
- Dikawal Ketat Satpol PP, Mbak Ita Bungkam soal 3 Kali Mangkir Dipanggil KPK
- Puluhan Hektare Tanaman Padi di Aceh Timur Terancam Gagal Panen, Ini Biang Keroknya