Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Minggu, 11 Maret 2012 – 13:30 WIB
"Kalau mereka yang empat itu masih aktif, jadi penasehat hukum dari Pemkab Sekadau, Pak Heri. Kalau Pak Muis, sudah pensiun," ungkap Tamsil. Ia menceritakan, pada saat Muis Haka hendak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung, sudah memberitahukan dirinya.
Baca Juga:
Namun, Tamsil saat itu tidak bisa mendampingi. Karena, harus menghadiri sebuah sidang pertama perkara pidana di Batam, Kepulauan Riau yang tak bisa ditinggalkannya. Awalnya, Tamsil sudah memberitahukan dan menyarankan agar tidak hadir sendiri tanpa didampingi pengacara ke Jakarta. Dan, menunggu dirinya selesai mengikuti persidangan di Batam.
"Tahu-tahunya tanpa konfirmasi kita lagi (setelah memberitahu ada panggilan) berangkat sendiri. Kita tidak dampingi beliau. Saran saya kalau mau nunggu atau hadir minta dampingi," katanya. "Pak Heri pada saat itu mendampingi empat lainnya di Kejagung," sambung Tamsil.
Ia menambahkan, penahanan ini merupakan pemberkasan tahap II dari tingkat penyidikan ke penuntutan. Dia menilai, secara hukum ini merupakan prosedur karena soal penahanan wewenang kejaksaan menilainya. Namun, Tamsil menegaskan, alasan penahanan kliennya subjektif. Ia mengemukakan, alasan penahanan itu karena takut kliennya mengulangi perbuatannya.
JAKARTA -- Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara