Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Minggu, 11 Maret 2012 – 13:30 WIB

Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
"Kalau mereka yang empat itu masih aktif, jadi penasehat hukum dari Pemkab Sekadau, Pak Heri. Kalau Pak Muis, sudah pensiun," ungkap Tamsil. Ia menceritakan, pada saat Muis Haka hendak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung, sudah memberitahukan dirinya.
Baca Juga:
Namun, Tamsil saat itu tidak bisa mendampingi. Karena, harus menghadiri sebuah sidang pertama perkara pidana di Batam, Kepulauan Riau yang tak bisa ditinggalkannya. Awalnya, Tamsil sudah memberitahukan dan menyarankan agar tidak hadir sendiri tanpa didampingi pengacara ke Jakarta. Dan, menunggu dirinya selesai mengikuti persidangan di Batam.
"Tahu-tahunya tanpa konfirmasi kita lagi (setelah memberitahu ada panggilan) berangkat sendiri. Kita tidak dampingi beliau. Saran saya kalau mau nunggu atau hadir minta dampingi," katanya. "Pak Heri pada saat itu mendampingi empat lainnya di Kejagung," sambung Tamsil.
Ia menambahkan, penahanan ini merupakan pemberkasan tahap II dari tingkat penyidikan ke penuntutan. Dia menilai, secara hukum ini merupakan prosedur karena soal penahanan wewenang kejaksaan menilainya. Namun, Tamsil menegaskan, alasan penahanan kliennya subjektif. Ia mengemukakan, alasan penahanan itu karena takut kliennya mengulangi perbuatannya.
JAKARTA -- Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung