Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Minggu, 11 Maret 2012 – 13:30 WIB
"Itu tidak mungkin karena Pak Muis sudah pensiun dan tidak menjabat apa-apa lagi," ujarnya. Kemudia alasan kedua dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Barang buktinya kan sudah disita kejaksaan semua," kata dia. Yang ketiga, dikhawatirkan kliennya lari. "Tidak mungkin. Karena beliau ada anak, ada keluarga," ungkap Tamsil.
Jadi kata Tamsil, "Subjektif soal penahanan. Walau memang diatur dalam Undang-undang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penahanan."
Kalau bicara hukum, sambung dia lagi, tidak mungkin kliennya akan melakukan pidana, karena sudah tak memiliki jabatan apa-apa di Pemkab Sekadau.
"Selama proses penyidikan Pak Muis juga kooperatif," tegasnya.
JAKARTA -- Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara