Segera Ajukan Penangguhan Penahanan
Minggu, 11 Maret 2012 – 13:30 WIB
"Intinya satu rupiah pun Pak Muis, tidak menikmati hasil daripada itu. Ini kan tim. Kita tidak tahu tim lain. Karena pejabat bupati dia harus tanggungg jawab. Harusnya hormati azaz praduga, boleh saja proses, tapi bisa tak ditahan," katanya.
Tamsil merasa perlu menggarisbawahi satu hal yang menjadi persoalan hukum. Menurutnya, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, juga berdiri di atas tanah itu.
"Yang mana pemda menyediakannya, tanpa dibayar. Itu satu hal. Kalau itu dibilang korupsi, berarti kejaksaaan menikmati hasil korupsi dong? Kalau tak salah pak Darmono (Wakil Jaksa Agung) yang saat itu menjabat Kajati Kalbar yang meresmikan," beber Tamsil.
Apakah nanti Muis Haka akan buka-bukaan di pengadilan, karena menurut informasi yang dihimpun Muis hanya tumbal 'orang besar' di balik kasus ini? Tamsil menegaskan, "Saya pengacara mengharapkan itu. Kenapa mau dikorbankan kalau tidak berbuat. Tapi, tentu harus ada bukti. Kita tidak bisa sembarangan.
Supaya jangan jadi fitnah kita tidak boleh sembarangan, harus ada bukti. Kasihan orang.Ditanya kapan pihak keluarga akan membesuk Muis, Tamsil mengatakan saat ini terus terang masih mengalami kendala dana.
JAKARTA -- Penangguhan penahanan terhadap Muis Haka, salah satu dari lima tersangka kasus mark up pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, yang
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan