Segera Audit Adhi Karya dan WIKA
Senin, 25 Juli 2011 – 08:22 WIB
Ichsanuddin Noorsy, pakar kebijakan publik, sebelumnya menyatakan proyek yang didanai APBN rawan kebocoran, salah satunya akibat adanya persekongkolan dalam proses tender. Kendati sudah ada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur mekanisme tender proyek, tender konstruksi sarat persekongkolan.
Ali Tranghanda menilai, semua terpulang kepada pemangku kepentingan di sektor infrastruktur dan konstruksi. Sebagus apa pun peraturan yang ada tetap saja ada kebocoran. “Kualitas pimpinan BUMN pun menjadi dipertanyakan,” katanya.
Menurut dia perusahaan kontraktor dinilai hanya salah satu pelaku dari sejumlah besar pelaku di dalam sistem persekongkolan ini. Perusahaan kontraktor tidak dapat mengubah sistem ini karena posisi daya tawar yang kuat berada di pemilik proyek. “Kebocoran proyek infrastruktur minimal 10-15 persen dari nilai proyek,” katanya.
Ali menambahkan kebocoran tersebut menyebabkan proyek pemerintah mengakibatkan penurunan kualitas seperti pendeknya umur konstruksi. Kebocoran juga menyebabkan proyek pemerintah selesai tidak tepat waktu. “Saya mengusulkan perlu adanya badan independen untuk melakukan appraisal terhadap nilai proyek. Ini agar kontraktor tidak melakukan mark up dan mengurangi praktik persekongkolan,” katanya.
JAKARTA - Pemerintah perlu melakukan audit investigasi terkait dugaan keterlibatan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dalam
BERITA TERKAIT
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Heboh Demonstrasi di Kemendiktisaintek, Ketua DPR Singgung Transparansi
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Kelistrikan, 6 Dikelola PLN UIP KLT
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut