Segera Bayar Gaji Guru Kontrak dan Tenaga Kependidikan, Jangan Dibikin Rumit
jpnn.com, KUPANG - Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk segera menuntaskan pembayaran gaji guru kontrak yang ada di daerah tersebut.
Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa mengatakan, penuntasan pembayaran honorer tenaga kontrak sudah disepakati dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov NTT.
"Salah satu rekomendasi penting yang disampaikan dalam rapat virtual Komisi V DPRD NTT dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT bersama tim pakar adalah percepatan pembayaran honor tenaga kontrak," kata Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa kepada ANTARA di Kupang, Senin (27/4).
Ditegaskan bahwa Komisi V DPRD NTT mendesak dinas pendidikan untuk menyelesaikan hak-hak guru, dan tenaga kependidikan di daerah itu.
Bahkan DPRD NTT meminta dinas pendidikan untuk meniadakan kendala birokratis, yang menjadi penghambat dalam mekanisme pembayaran honor tenaga kontrak.
"Kami sudah minta dinas pendidikan untuk menuntaskan pembayaran honor tenaga kontrak provinsi, insentif tenaga komite dan guru tidak tetap yayasan yang jumlahnya 9. 352 orang," tuturnya.
Pembayaran honor tenaga kontrak ini, tentunya berbasis data terkini, kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT ini.
Dia menambahkan, mengingat pandemik COVID-19 masih unpredictable masanya, maka dinas perlu membangun koordinasi berkala dengan dinas kabupaten/kota, juga pihak sekolah agar membantu berbagai kendala di lapangan. (antara/jpnn)
Wakil rakyat mendesak agar gaji guru tenaga kontrak dan tenaga kependidikan berstatus honorer, untuk segera dibayarkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?