Segera Berikan Santunan Korban KA Malabar

jpnn.com - CIAWI – Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat, R. Edi Supdiadi menturkan pihak Jasa Raharja segera akan memberikan santunan kepada korban tragedi KA Malabar jurusan Bandung-Malang yang terjun di ketinggian 60 meter di Kampung Terung RT 05 RW 10 Desa Mekarsari Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Jum’at (4/4) lalu.
Hal ini dikatakan saat Edi melakukan peninjauan lokasi kejadian pada Sabtu (5/4) pagi.
“Secepatnya kita akan memberikan santunan kepada korban KA Malabar. Santunan ini akan kita berikan langsung ke korban atau ahli waris korban,” ujarnya.
Untuk korban meninggal dunia yang berjumlah tiga orang, ujar Edi, pihaknya akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta. Sementara untuk korban luka-luka baik luka berat maupun ringan pihaknya akan memberikan santunan maksimal sebesar Rp 10 juta.
“Untuk yang luka-lukan, semua biaya perawatannya kita yang membiayai. Termasuk biaya ambulan maksimal Rp250 ribu," terangnya.
Hingga kemarin ujar Edi, data korban kecelakaan KA Malabar baik yang meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan berjumlah 13 orang. Dengan rincian tiga orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan sisanya luka ringan.
Tiga korban meninggal yakni Ayu, Sri Hartono, dan Kharis Budi Cahyono. Sedangkan untuk korban luka berat yakni Yosef Agus Triwibowo (36) dan Septiani Anggita Sari (25) tahun.
Korban luka ringan yakni Triono (38), Saini (53), Fufaw (33), Suwardi (70), Agustian MS, Sri Harini dan dua orang WNA asal Prancis Phillipe Calonnek (43) dan Gilles Mezanger (43).
CIAWI – Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat, R. Edi Supdiadi menturkan pihak Jasa Raharja segera akan memberikan santunan kepada korban tragedi
- Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Sumsel Selama 5 Hari
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Tinjau Pasar, Pramono Bilang Harga Cabai Rawit Merah Masih Tinggi
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Pemprov Jabar Berjanji Memperbaiki Kerusakan
- Peran Raimel Jesaja dalam Penegakan Hukum dan Peningkatan IPM Sultra