Segera Diadili, Dimas Kanjeng Tetap Tebar Senyum Maut

Segera Diadili, Dimas Kanjeng Tetap Tebar Senyum Maut
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan barbuk uang hasil tipuannya

Sejak diamankan 22 September lalu, kemarin adalah tepat 120 hari dia ditahan di Mapolda Jatim.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2016, Kejati Jatim menyatakan bahwa berkas perkara sudah sempurna alias P-21.

Kemarin penyidik melimpahkan dua berkas secara bersamaan. Saat ditahan di Mapolda Jatim, Dimas Kanjeng juga diperiksa dalam kasus penipuan atas sejumlah laporan yang masuk.

"Selain perkara dugaan pembunuhan berencana, juga perkara dugaan penipuan," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.

Kasus penipuan yang dilimpahkan adalah soal laporan Prayitno Sukohadi asal Jember. Korban menyetorkan Rp 900 juta melalui Ismail Hidayat.

Sementara itu, dua laporan lain belum rampung. Salah satunya, laporan M. Nur Najmul Muin, anak bungsu Najmiah Muin.

Pria asal Makassar tersebut rugi sekitar Rp 200 miliar.

Pelapor lain adalah Muhammad Ali dari Kudus, Jateng. Mantan penasihat hukum padepokan Dimas Kanjeng tersebut mengaku rugi Rp 35 miliar.

Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News