Segera Dibangun, 26 Pusat Kegiatan di Perbatasan

Pemda Diminta Lebih Peduli soal Infratruktur di Perbatasan

Segera Dibangun, 26 Pusat Kegiatan di Perbatasan
Segera Dibangun, 26 Pusat Kegiatan di Perbatasan
Dari sisi regulasi, sejumlah peraturan telah diterbitkan seperti UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Perpres Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sementara dari segi pembangunan, pemerintah telah menetapkan 12 Provinsi yang mencakup 38 Kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain sebagai prioritas pengembangan. "Akan dibentuk 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sebagai Kota Utama yang perlu dipercepat pmbangunannya selama 10 tahun ke depan," tandasnya.

Daerah yang akan menjadi lokasi pengembangan PKSN itu terbentang dari daerah yang berbatasan laut dengan Singapura dan Malaysia seperti Kepulauan Riau, ataupun wilayah perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini. Dikatakan pula, pemerintah telah mengumpulkan data anggaran seluruh departemen guna membangun kawasan perbatasan pada 2011. Anggaran itu akan diperuntukkan untuk berbagai kegiatan seperti transmigrasi, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan. "Jumlah anggarannya Rp 2,8 triliun," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News