Segera Dibentuk 12 Unit BNPB di Daerah
DPR Tolak Pembentukan Tim Task Force di Sumbar
Senin, 16 November 2009 – 21:20 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR secara tegas menolak usulan mengenai perlunya pembentukan Tim Task Force atau tim teknis pasca bencana gempa di Sumatera Barat, seperti Badan Rekonstruksi dan Rekonsiliasi (BRR) pasca bencana tsunami Aceh. Para wakil rakyat di Senayan itu beranggapan, penanganan pascagempa Sumbar cukup ditangani Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tidak perlu dibentuk badan lain. Selain menolak pembentukan tim task force untuk Sumbar, Komisi VIII justru akan mendukung rencana pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) sebanyak 12 buah unit, yang di sejumlah kawasan. Rinciannya, di pulau Sumatera dua unit, Sulawesi dua, Kalimantan dua, Jawa-Bali tiga, NTT-NTB satu, Papua dua, dan Maluku satu. Dengan adanya UPTD, diharapkan apa yang dikeluhkan BNPB soal kecepatan dalam melakukan penanggulangan bencana di daerah, dapat diatasi.
“Kami tidak sependapat terhadap pembentukan tim task force karena bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan perundangan lainnya,” tegas Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding dalam rapat kerja dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11).
Baca Juga:
Menurut Abdul Kadir Karding, penolakan terhadap Tim Task Force, disebabkan karena saat ini sudah ada BNPB. Kondisinya berbeda dengan Aceh yang saat itu belum ada BNPB. "Kita dorong agar penanggulangan pasca bencana di Sumbar cukup diserahkan pada BNPB," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi VIII DPR secara tegas menolak usulan mengenai perlunya pembentukan Tim Task Force atau tim teknis pasca bencana gempa di Sumatera
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat