Segera Didakwa, Cirus Terancam 20 tahun Penjara
Hari Ini Berkas Perkara Masuk Pengadilan Tipikor
Kamis, 26 Mei 2011 – 19:01 WIB
Noor menambahkan, ketua tim jaksa peneliti berkas Cirus yakni Edy Rakamto, akan langsung menyidangkan rekan sejawatnya itu bersama jaksa Yuni Daru dan Asep Mulyana. Perkara Cirus dilimpahkan penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Mei 2011.
Cirus terjerat pidana korupsi saat ditunjuk sebagai jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan. Awalnya, dalam berkas penyidik kepolisian Gayus dijerat dengan 2 pasal korupsi yakni Pasal 3 dan 11 UU Tipikor (menyalahgunakan wewenang dan suap) serta pidana pencucian uang.
NAmun saat Gayus disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, awal 2010 lalu, kedua pasal korupsi itu justru hilang. Dalam kasus itu, Cirus diduga sengaja menghilangkannya kemudian menambah dakwaan baru yakni pasal penggelapan (372 KUHP). Pidana Khusus Kejagung membantah pernah memerintahkan Cirus untuk menghilangkan pasal korupsi dan merasa tak pernah diajak kordinasi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Cirus Sinaga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kepala Pusat Penerangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025