Segera Didakwa, Mantan Bupati Malah Gembira
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:53 WIB

Segera Didakwa, Mantan Bupati Malah Gembira
JAKARTA - Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan Riau, bersyukur kasusnya telah P21.
Sebagai tersangka kasus Kehutanan, Burhanuddin Husin tergolong lama mendapatkan kepastian hukum atas sangkaan terhadap dirinya. Bayangkan saja, penetapan tersangka sudah dilakukan KPK sejak tahun 2008, namun penahanan Januari 2012 lalu.
"Klien saya bersyukur karena kasusnya sudah P21. Pak Burhan memang ingin kasusnya tidak berlarut-larut," kata pengacara Burhanuddin, Nofriandi saat dihubungi JPNN, Selasa (22/5).
Menurut Nofriandi, kliennya ingin segera mendapat kepastian hukum. Dengan dinyatakan P21, maka Burhanuddin bisa segera disidangkan dan kasus yang membelitnya bisa terungkap semua di persidangan.
JAKARTA - Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?