Segera Didakwa, Mantan Bupati Malah Gembira
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:53 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan Riau, bersyukur kasusnya telah P21.
Sebagai tersangka kasus Kehutanan, Burhanuddin Husin tergolong lama mendapatkan kepastian hukum atas sangkaan terhadap dirinya. Bayangkan saja, penetapan tersangka sudah dilakukan KPK sejak tahun 2008, namun penahanan Januari 2012 lalu.
"Klien saya bersyukur karena kasusnya sudah P21. Pak Burhan memang ingin kasusnya tidak berlarut-larut," kata pengacara Burhanuddin, Nofriandi saat dihubungi JPNN, Selasa (22/5).
Menurut Nofriandi, kliennya ingin segera mendapat kepastian hukum. Dengan dinyatakan P21, maka Burhanuddin bisa segera disidangkan dan kasus yang membelitnya bisa terungkap semua di persidangan.
JAKARTA - Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta