Segera Didakwa, Mantan Bupati Malah Gembira
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:53 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan, di Kabupaten Pelalawan Riau, bersyukur kasusnya telah P21.
Sebagai tersangka kasus Kehutanan, Burhanuddin Husin tergolong lama mendapatkan kepastian hukum atas sangkaan terhadap dirinya. Bayangkan saja, penetapan tersangka sudah dilakukan KPK sejak tahun 2008, namun penahanan Januari 2012 lalu.
"Klien saya bersyukur karena kasusnya sudah P21. Pak Burhan memang ingin kasusnya tidak berlarut-larut," kata pengacara Burhanuddin, Nofriandi saat dihubungi JPNN, Selasa (22/5).
Menurut Nofriandi, kliennya ingin segera mendapat kepastian hukum. Dengan dinyatakan P21, maka Burhanuddin bisa segera disidangkan dan kasus yang membelitnya bisa terungkap semua di persidangan.
JAKARTA - Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
BERITA TERKAIT
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya