Segera Didakwa, Mantan Bupati Malah Gembira

Segera Didakwa, Mantan Bupati Malah Gembira
Segera Didakwa, Mantan Bupati Malah Gembira
Rencananya Selasa (22/5) berkas Burhanuddin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Artinya, meski kasusnya ditangani KPK namun persidangannya akan digelar di Pekanbaru.

Kasus yang menjerat Burhanuddin Husin ini merupakan pengembangan proses penyidikan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun. Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar.

Penyidik pun menjerat Burhanuddin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Siak, Arwin AS yang kini sedang menjalani hukuman.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam  kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News