Segera Didakwa, Mantan Bupati Malah Gembira
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:53 WIB
Rencananya Selasa (22/5) berkas Burhanuddin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Artinya, meski kasusnya ditangani KPK namun persidangannya akan digelar di Pekanbaru.
Kasus yang menjerat Burhanuddin Husin ini merupakan pengembangan proses penyidikan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun. Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar.
Penyidik pun menjerat Burhanuddin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Siak, Arwin AS yang kini sedang menjalani hukuman.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi