Segera Disidang, Mantan Bupati Diterbangkan ke Pekanbaru
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:29 WIB
JAKARTA- Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (22/5) siang diterbangkan ke Pekanbaru.
Pengacara Burhanuddin, Nofriandi saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan berkas perkara kliennya sudah P21 dan telah dilakukan serah terima dari penyidik KPK ke JPU.
"Kami lagi menuju Bandara ke Pekanbaru, berkasnya sudah P21 dan dari penyidik sudah diserahkan ke JPU," kata Nofriandi.
Dia mengatakan, selanjutnya berkas perkara Burhanuddin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
JAKARTA- Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanuddin Husin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
BERITA TERKAIT
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum