Segera Disusun PP Atur 139 Ribu Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:42 WIB
JAKARTA – Pemerintah menyambut baik hasil rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi undang-undang, Selasa (2/7). Menurutnya, PP dimaksud nantinya akan dibentuk oleh dua kementerian. Pada PP yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengatur hal-hal berkaitan dengan pendaftaran, pemberdayaan ormas dan beberapa hal lainnya.
Karena faktanya, di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 139.957 ormas yang terdaftar di pemerintah.
“Hasil tadi (sidang paripurna DPR) saya kira adalah realitas kritis DPR dimana 381 anggota dewan setuju dan 50 tidak setuju. Untuk itu langkah yang kita kerjakan pertama adalah menindaklanjutinya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan melakukan sosialisasi baik kepada ormas maupun Pemerintah Daerah, untuk bisa dilaksanakan PP dimaksud,” ujar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo di Jakarta, Selasa (2/7).
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah menyambut baik hasil rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas)
BERITA TERKAIT
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
- Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini dari Lingkungan Sekitar Harus Aktif