Segera Disusun PP Atur 139 Ribu Ormas
Selasa, 02 Juli 2013 – 19:42 WIB
Sementara dalam PP yang dibentuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), diberlakukan hal-hal spesifik terkait ormas asing. Dengan langkah ini, Tanri yakin UU Ormas dapat segera diterapkan di lapangan.
Baca Juga:
“Terkait pendaftaran, ormas yang sudah terdaftar tidak perlu daftar lagi, kecuali sudah habis masa pendaftaran. Sementara Ormas yang sudah ada sebelum masa kemerdakaan, tidak wajib daftar. Mereka diberlakukan khusus. Nah untuk badan hukum Ormas itu tetap melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham),” ujarnya.
Dia memaparkan jumlah ormas di Indonesia yang terdaftar saat ini mencapai 139.957, dengan rincian di Kemendagri 65.577, Kementerian Sosial 25.406, Kemenkumham 48.866 dan ormas asing yang terdaftar pada Kemenlu mencapai 108 organisasi.
“Itu belum ormas yang hingga kini belum terdaftar. Dengan jumlah sebanyak ini masa nggak perlu diatur? Kalau dibilang pemerintah mengatur ke dalam, tidak juga. Ormas itu justru jadi mitra pemerintah. Demikian juga ada yang mengatakan mengapa harus lapor uang yang diperoleh? Sekarang ini kan tidak ada lembaga yang tidak transparan. Parpol saja transparan, demikian juga organisasi wajib dilaporkan (dana yang diperoleh). Mesjid saja dilaporkan (dananya, red),” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah menyambut baik hasil rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad