Segera Disusun PP Atur 139 Ribu Ormas

Segera Disusun PP Atur 139 Ribu Ormas
Segera Disusun PP Atur 139 Ribu Ormas
Sementara dalam PP yang dibentuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), diberlakukan hal-hal spesifik terkait ormas asing. Dengan langkah ini, Tanri yakin UU Ormas dapat segera diterapkan di lapangan.

“Terkait pendaftaran, ormas yang sudah terdaftar tidak perlu daftar lagi, kecuali sudah habis masa pendaftaran. Sementara Ormas yang sudah ada sebelum masa kemerdakaan, tidak wajib daftar. Mereka diberlakukan khusus. Nah untuk badan hukum Ormas itu tetap melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham),” ujarnya.

Dia memaparkan jumlah ormas di Indonesia yang terdaftar saat ini mencapai 139.957, dengan rincian di Kemendagri 65.577, Kementerian Sosial 25.406, Kemenkumham 48.866 dan ormas asing yang terdaftar pada Kemenlu mencapai 108 organisasi.

“Itu belum ormas yang hingga kini belum terdaftar. Dengan jumlah sebanyak ini masa nggak perlu diatur? Kalau dibilang pemerintah mengatur ke dalam, tidak juga. Ormas itu justru jadi mitra pemerintah. Demikian juga ada yang mengatakan mengapa harus lapor uang yang diperoleh? Sekarang ini kan tidak ada lembaga yang tidak transparan. Parpol saja transparan, demikian juga organisasi wajib dilaporkan (dana yang diperoleh). Mesjid saja dilaporkan (dananya, red),” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA – Pemerintah menyambut baik hasil rapat paripurna DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News