Segera Gunakan Pendekatan Teknologi untuk Melacak Penyebaran Covid-19
Oleh karena itu, kata Saleh, Kemenkes harus memberikan data-data tersebut kepada Gugus Tugas. Kalau hanya sekadar nomor telepon, dipastikan hal itu tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.
“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut IDI, membuka identitas pasien Covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik," kata legislator asal Sumatera Utara ini.
Karena itu, Saleh yang juga baru ditunjuk sebagai juru bicara Fraksi PAN DPR ini mendesak agar peta persebaran virus ini harus segera dibuat karena berburu dengan waktu untuk segera menghentikan penyebaran wabah ini.
"Apalagi, menurut prediksi BIN, puncak penyebaran virus corona adalah pada bulan Juli di mana akan tercatat 106.287 kasus. Harus bekerja keras agar prediksi ini tidak terjadi. Semua pihak harus berpartisipasi memutus mata rantai penyebarannya," tandas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (fat/jpnn)
Menurut Saleh, Kemenkes harus memberikan data-data lengkap pasien positiff COVID-19 kepada Gugus Tugas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Arahan Prabowo soal Mobil Maung Manifestasi Kecintaan pada Produk dalam Negeri
- Saleh Daulay: Awal Kepemimpinan Prabowo Dibuka dengan Harapan, Banyak yang Mendoakan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya