Segera Gunakan Pendekatan Teknologi untuk Melacak Penyebaran Covid-19

Oleh karena itu, kata Saleh, Kemenkes harus memberikan data-data tersebut kepada Gugus Tugas. Kalau hanya sekadar nomor telepon, dipastikan hal itu tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.
“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut IDI, membuka identitas pasien Covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik," kata legislator asal Sumatera Utara ini.
Karena itu, Saleh yang juga baru ditunjuk sebagai juru bicara Fraksi PAN DPR ini mendesak agar peta persebaran virus ini harus segera dibuat karena berburu dengan waktu untuk segera menghentikan penyebaran wabah ini.
"Apalagi, menurut prediksi BIN, puncak penyebaran virus corona adalah pada bulan Juli di mana akan tercatat 106.287 kasus. Harus bekerja keras agar prediksi ini tidak terjadi. Semua pihak harus berpartisipasi memutus mata rantai penyebarannya," tandas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (fat/jpnn)
Menurut Saleh, Kemenkes harus memberikan data-data lengkap pasien positiff COVID-19 kepada Gugus Tugas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Bahrain
- Ramadan Jadi Momentum Pengembangan UMKM dan Ekraf
- Besok Sritex Tutup, Menperin Diminta Turun Tangan Selamatkan Karyawan
- Ramadan Tiba, Pemerintah Harus Siaga
- Dukung Danantara, PAN: Presiden Prabowo Pasti Sudah Menghitung Segala Aspek