Segera Kirim Petisi ke SBY Tanyakan Izin Walikota
Senin, 20 Juni 2011 – 04:38 WIB
Dia juga menyayangkan sikap Kejati Sumut yang hanya berdalih belum ada izin dari presiden. Padahal, sesuai ketentuan, jika sudah lewat 60 hari, ada tidaknya izin, proses hukum harus tetap jalan.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruptions Watch (ICW) Emerson Yuntho menyarankan agar elemen-elemen antikorupsi tidak berharap banyak izin pemeriksaan terhadap Rahudman dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa keluar. Alasannya, SBY sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, tidak akan mau kepala daerah yang dulu diusungnya, menjadi pesakitan.
"Tidak hanya di Medan. Di banyak daerah, masalah izin itu dimanfaatkan betul oleh penguasa agar kasus-kasus yang menyeret kadernya, tidak berlanjut," ujar Emerson Yuntho kepada JPNN, Jumat (17/6). (sam/jpnn)
JAKARTA -- Elemen masyarakat antikorupsi di Sumut, khususnya Medan, disarankan untuk mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK